Pengertian As-Sunah
Sunnah
A. Pengertian
Sunnah
Sunnah adalah penafsiran praktis terhadap al-Qur’an,
implementasi realistis, dan juga implementasi ideal Islam. Sunnah menurut
bahasa (etimologi) berarti tradisi yang biasa dilakakan (adat kebiasaan), dan
jalan yang dilalui baik terpuji maupun tercela. Sunnah juga berarti lawan dari
bid’ah yaitu mengerjakan amalan agama tanpa didasari oleh tradisi atau tata
cara agama, kemudian ia mengada-ada (membuat bid’ah). Sedangkan sunnah menurut
istilah, antara lain dikemukakan para ulama sebagai berikut:
a.
Menurut para ahli hadis, sunnah adalah segala yang dinukilkan dari Nabi saw.
baik berupa perkataan, taqrir, pengajaran, keadaan, maupun perjalanan hidup
beliau, baik yang terjadi sebelum maupun sesudah di angkat menjadi Rasul.
b.
Menurut Ahli Ushul, sunnah adalah segala yang dinukilkan dari Nabi saw. baik
berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir (ketetapan) yang mempunyai hubungan
dengan hukum.
Sunnah menurut
ahli ushul hanya perbuatan yang dapat dijadikan dasar hukum Islam. Jika suatu perbuatan
Nabi tidak dijadikan dasar hukum seperti makan, minum, tidur, berjalan, buang
air, dan lain-lain maka pekerjaan biasa sehari-hari tersebut tidak dinamakan
sunnah.
c.
Menurut Ahli Fiqih, sunnah adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila
dikerjakan dan tidak diberi siksa apabila ditinggalkan.
Jadi, menurut
ulama ushul fiqih sunnah dilihat dari segi hukum sesuatu yang datang dari Nabi
tetapi hukumnya tidak wajib, diberi pahala bagi yang mengerjakannya dan tidak
disiksa bagi yang meninggalkannya. Contohnya seperti shalat sunnah, puasa
sunnah, dan lain-lain.
d.
Menurut Ibnu Taimiyah, sunnah adalah adat (tradisi) yang telah berulang kali
dilakukan oleh masyarakat, baik yang termasuk ibadah ataupun tidak.
e.
Menurut Dr. Taufiq Sidqy, sunnah ialah thariqat (jalan) yang dipraktekkan oleh
Rasulullah saw. terus-menerus dan diikuti oleh para sahabat beliau.
f.
Menurut Prof Dr.T. M. Hasbi Ash- Shiddieqy, sunnah ialah suatu amalan yang
dilaksanakan oleh Nabi Saw secara terus- menerus dan di nukilkan kepada kita
dari zaman ke zaman dengan jalan mutawatir”. Jadi Nabi melaksanakan
amalan itu beserta para sahabat, para sahabat melaksanakannya bersama tabiin,
dan demikian seterusnya dari generasi ke generasi sampai pada kita sekarang
ini.
Dari beberapa
pengertian sunnah tersebut dapat disimpulkan bahwasannya sunnah menurut ulama
hadis lebih bersifat umum yaitu meliputi segala sesuatu yang datang dari Nabi
dalam bentuk apapun, baik yang berkaitan dengan hukum ataupun tidak. Sedangkan
sunnah menurut ulama ushul fiqih dibatasi dengan hal-hal yang berkaitan dengan
hukum saja sedangkan perbuatan sehari-hari seperti makan, minum, dan lain
sebagainya tidak termasuk sunnah. Jadi definisi sunnah yang paling relevan
untuk dijadikan pegangan adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi
Muhammad saw. baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrirnya (atau selain
itu).
B. Kedudukan
As-Sunnah Dalam Syariat Islam
Sunnah dalam kedudukan Islam memiliki kedudukan yang
sangat penting. Di mana hadis merupakan salah satu sumber hukum ke dua
setelah al-Qur’an. al-Qur’an akan sulit dipahami tanpa adanya hadis. Memakai
al-Qur’an tanpa mengambil hadis sebagai landasan hukum dan pedoman hidup
adalah hal yang tidak mungkin, karena al-Qur’an akan sulit dipahami tanpa
menggunakan hadis. Kaitannya dengan kedudukan hadis/sunnah disamping al-Qur’an
sebagai sumber ajaran Islam, maka al-Qur’an merupakan sumber pertama sedangkan
hadis merupakan sumber kedua. Bahkan sulit dipisahkan antara al-Qur’an dan
hadis karena keduanya adalah wahyu Allah.
Nabi Muhammad
saw. sendiri memberitahukan kepada umatnya
bahwa di samping al-Qur’an juga masih
terdapat suatu pedoman yang sejenis dengan al-Qur’an, untuk
tempat berpijak dan berpandangan sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. yang
artinya sebagai berikut, “wahai umatku, sesungguhnya aku diberi al-Qur’an dan
menyamainya” (HR. Abu Daud, Ahmad, dan al-Turmudzi).
Tidak diragukan
lagi bahwa yang menyamai (semisal) al-Qur’an itu adalah sunnah/hadis, yang
merupakan pedoman untuk mengamalkan dan ditaati sejajar dengan al-Qur’an. Dan
sekaligus sebagai salah satu dasar penetapan hukum Islam setelah al-Qur’an.
Menurut
Al-Syathihi kedudukan sunnah/hadits berada di bawah al-qur’an karena :
1.
Al-Qur’an diterima secara qath’i (meyakinkan), sedangkan hadits di terima
secara zhanni, kecuali hadits Mutawatir. Keyakinan kita kepada hadis hanyalah
secara global, bukan secara detail. Sedangkan al-Qur’an baik secara global
maupun secara detail diterima secara meyakinkan.
2.
Hadis ada kalanya menerangkan sesuatu yang bersifat global dalam
al-Qur’an, ada kalanya memberi komentar terhadap
al-Qur’an dan ada kalanya membicarakan sesuatu yang belum dibicarakan oleh
al-Qur’an. Jika hadis berfungsi menerangkan atau memberi komentar
terhadap al-Qur’an, maka status hadis tidak sama
dengan derajat al-Qur’an yang diberi penjelasan. Al-Qur’an pasti lebih utama
daripada hadis.
3.
Di dalam Hadits sendiri terdapat petunjuk mengenai hal tersebut, yakni Hadits
menduduki posisi ke dua setelah Al-Qur’an.
Sedangkan menurut pendapat Mahmud Abu Rayyah, posisi
as-sunnah atau al- hadits itu berada di bawah Al-Qur’an, karena
Al-Qur’an sampai kepada umat islam dengan jalan mutawatir dan tidak ada
keraguan sedikitpun. Al-Qur’an datangnya dengan qath’i al-wurud, yaitu
kepastian jalannya sampai kepada kita dan qath’i al-tsubu, yaitu eksistensi
atau ketetapannya meyakinkan atau pasti. Sedangkan hadits atau as-sunnah sampai
kepada umat islam tidak semuanya mutawatir, tetapi kebanyakannya adalah
diterima dengan periwayatan tunggal (ahad). Kebenarannya ada yang qath’i
(pasti) dan zhanni (diduga benar), karena masih banyak hadits yang tidak sampai
kepada umat Islam. Disamping itu, banyak pula hadits-hadits daif.
C. Kehujjahan
As-Sunnah
Ada beberapa dalil yang menunjukkan atas kehujjahan
sunnah dijadikan sebagai sumber hukum Islam, yaitu sebagai berikut.
...
“Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka
tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras
hukumannya”.(Al-Hasyr ayat 7)
Beberapa ayat
di atas menunjukkan bahwa kita diperintah Allah SWT untuk taat kepada Allah dan
mengikuti Rasul saw. Perintah patuh kepada Rasul berarti perintah untuk
mengikuti sunnah sebagai hujjah. Sedangkan hadis yang dijadikan dalil
kehujjahan sunnah juga banyak sekali, diantaranya sebagaimana sabda Nabi
Muhammad saw.
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أمْرَيْنِ لَنْ
تَضِلُّوْا ما تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّتِي
“Aku tinggalkan
pada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada
keduanya yaitu kitab Allah dan Sunnahku”. (HR. Al-Hakim dan
Malik)
Hadis di atas
menjelaskan bahwa seseorang tidak akan sesat apabila selama hidupnya berpegang
pada al-Qur’an dan sunnah. Kehujjahan sunnah sebagai konsekuensi terpeliharanya
Rasulullah dari sifat bohong dari segala apa yang beliau sampaikan baik berupa
perkataan, perbuatan dan ketetapannya.
Jadi, telah
disepakati bahwasannya sunnah sebagai hujjah semua umat Islam menerima dan
mengikutinya, kecuali kelompok minoritas orang. Kehujjahan sunnah adakalanya
sebagai penjelas terhadap al-Qur’an ataupun berdiri sendiri sebagai hujjah
untuk menambah hukum-hukum yang belum diterangkan oleh
al-Qur’an. Sunnah yang dijadikan hujjah tentunya
sunnah yang telah memenuhi persyaratan shahih, baik mutawatir maupun ahad. Wajib
bagi umat Islam menerima dan mengamalkan apa-apa yang terkandung di dalam hadis
tersebut selama tidak bertentangan dengan al-Qur’an.
D.
Fungsi Sunnah Terhadap al-Qur’an
Fungsi hadis terhadap al-Qur’an secara umum adalah untuk
menjelaskan makna kandungan al-Qur’an sangat dalam dan global. Karena tidak
semua ayat-ayat al-Qur’an dapat dipahami secara tekstual. Al-Qur’an menegaskan
bahwa Rasulullah memiliki tugas untuk menjelaskan maksud dan tujuan
firman-firman Allah. Hadis memiliki hubungan yang erat sekali dengan al-Qur’an,
bahkan sulit dibayangkan al-Qur’an berjalan tanpa hadis.
Seperti diinformasikan al-Qur’an surah al-Maidah ayat 67,
tugas utama dan pertama Nabi Muhammad saw. adalah menyampaikan al-Qur’an secara
keseluruhan. Namun sekalipun demikian, tugas kerasulan Nabi Muhammad bukanlah
seperti petugas pos yang hanya mementingkan sampainya surat ke alamat yang
dituju tanpa peduli tahu isinya, melainkan juga dibebani tugas untuk
menjelaskan maksud al-Qur’an dan sekaligus mempraktikkan isi ajaran-ajarannya.
Hadits-hadits Nabi dalam kaitannya terhadap al-Qur’an
mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.
Bayan Taqrir
Menetapkan dan
memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh al-Qur’an. Maksudnya ialah
bahwasannya hadis menjelaskan apa yang sudah dijelaskan al-Qur’an, misalnya
hadis tentang sholat, zakat, puasa, haji.
2.
Bayan Tafsir
Penjelasan (tafsir)
yang diberikan hadis terhadap al-Qur’an ada 3 macam, yaitu hadis memberikan
perincian dan penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang masih mujmal atau global (bayan
al-mujmal), hadis memberikan batasan terhadap hal-hal yang masih terbatas
di dalam al-qur’an (taqyiq al-mutlaq), memberikan kekhususan (takhshish)
ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum (tahkshis al-‘amm), dan hadis
memberikan penjelasan terhadap hal-hal yang masih rumit di dalam al-qur’an (tawdih
al-musykil).
3.
Bayan Tasyri’i
Hadis
menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak terdapat dalam al-Qur’an.
Ketetapan hadis merupakan ketetapan yang bersifat tambahan atas hal-hal yang
tidak terdapat dalam al-Qur’an dan hukum-hukum yang hanya berdasarkan hadist
semata.
4.
Bayan Naskhi
Ketetapan
hadist bisa mengubah hukum dalam al-Qur’an maksudnya hadis dapat menghapus (nasakh)
hukum yang diterangkan dalam al-Qur’an.
Jadi, hubungan
antara sunnah dan al-Qur’an sangat erat keduanya tidak bisa dipisahkan antara
satu dengan yang lainnya, karena keduanya berdasarkan wahyu yang datang dari
Allah SWT. kepada Nabi Muhammad saw. untuk disampaikan kepada umatnya, hanya
proses penyampaiannya dan periwayatannya yang berbeda. Sunnah mempunyai peran
yang utama yakni menjelaskan al-Qur’an baik secara tersurat maupun tersirat,
sehingga tidak ada istilah pertentangan antara keduanya.
E.
Ingkar Sunnah
Ingkar sunnah terdiri dari dua kata yaitu: “Ingkar” dan
“Sunnah”. Kata “Ingkar” berasal dari akar kata bahasa Arab yaitu أَنْكَرَ يُنْكِرُ
إِنْكَارَا yang berarti
tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hati, bodoh atau tidak
mengetahui sesuatu. Ingkar berarti tidak mengakui dan tidak menerima baik
di lisan dan di hati, bodoh atu tidak
mengetahui sesuatu. Ingkar secara etimologis berarti menolak, tidak mengakui,
dan tidak menerima sesuatu, baik lahir dan batin atau lisan dan hati yang di
latar belakangi oleh faktor ketidak tahuannya atau faktor lain, misalnya karena
gengsi, kesombongan, keyakinan, dan lain-lain.
Orang yang menolak sunnah sebagai hujjah dalam beragama
disebut ahli bid’ah. Jadi ingkar sunnah adalah paham atau pendapat perorangan
atau kelompok yang menolak hadis atau sunnah sebagai sumber ajaran agama islam
ke dua setelah al-qur’an. Sunnah yang mereka ingkari adalah sunnah yang shahih
yang berdasarkan pada pengamalan al-Qur’an (sunnah ‘amaliyah) ataupun sunnah
yang sudah dikodifikasikan oleh para ulama meliputi perkataan, perbuatan, dan
persetujuan Rasulullah. Bisa jadi mereka menerima sunnah ‘amaliyah tetapi
menolak sunnah yang sudah dikodifikasikan atau menolak seluruhnya. Paham ingkar
sunnah bisa jadi menolak secara keseluruhan sunnah baik sunnah mutawatir dan
ahad atau menolak yang ahad saja atau sebagian saja.
Pokok-pokok ajaran ingkar sunnah adalah sebagai berikut:
1.
Tidak percaya kepada semua hadist Rasul. Menurut mereka hadist itu karangan
Yahudi untuk menghancurkan islam dari dalam.
2.
Dasar hukum Islam hanya al-qur’an saja.
3.
Syahadat mereka Isyhadu bi anna muslimun.
4.
Shalat mereka bermacam-macam ada yang shalatnya dua rakaat-dua rakaat dan ada
yang hanya eling saja (ingat).
5.
Puasa wajib hanya bagi orang yang melihat bulan saja, kalau seorang saja yang
melihat bulan, maka dialah yang wajib berpuasa. Mereka berpendapat demikian
karena merujuk pada ayat:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ آلشَّهْرَ
فَلْيَصُمْهُ
6.
Haji boleh di lakukan selama empat bulan haram yaitu muharam, rajab Zulqa’dah
dan Zulhijjah.
7.
Pakaian ihram adalah pakaian Arab dan membuat repot. Oleh karena itu pada waktu
mengerjakan haji boleh memakai celana panjang dan baju biasa serta memakai jas
atau dasi.
8.
Rasul tetap diutus sampai hari kiamat.
9.
Nabi muhammad tidak berhak menjelaskan tentang ajaran al-qur’an atau kandungan
isi al-Qur’an.
10.
Orang yang meninggal dunia tidak di shalati karena tidak ada perintah al-Qur’an.
Demikian di antara ajaran pokok ingkar sunnah yang
intinya menolak ajaran sunnah yang di bawa Rasulullah dan hanya menerima
al-Qur’an saja secara terpotong-potong.
Pendapat mereka yang dijadikan pedoman Ingkar Sunnah
antara lain adalah sebagai berikut:
a. Al-Qur’an turun
sebagai penerang atas segala sesuatu secara sempurna, bukan yang diterangkan.
Jadi, al-Qur’an tidak perlu keterangan dari sunnah, jika al-Qur’an perlu
keterangan berarti tidak sempurna.
b. Penulisan sunnah
dilarang, seandainya sunnah dijadikan dasar hukum Islam pasti Nabi tidak
melarang.
c. Al-Qur’an bersifat
qath’i (pasti absolut kebenarannya) sedangkan sunnah bersifat zhanni (bersifat
relatif kebenarannya), maka jika terjadi kontradiksi antar keduanya, sunnah
tidak dapat berdiri sendiri sebagai produk hukum baru.
Demikianlah
diantara argumentasi ingkar sunnah yang dikemukakan yang pada prinsipnya mereka
menolak sunnah karena ketidaktahuannya baik dari segi keilmuan hadis atau
sejarah terkodifikasiannya. Di samping adanya pengaruh dari latar belakang
pendidikan agama yang tidak memadai dan buku-buku bacaan tulisan kaum
orientalis atau yang sepemikiran dengan mereka. Jadi, jelaslah kiranya
alasan-alasan ingkar sunnah sangat lemah dan hanya mempermainkan agama semata.
Komentar
Posting Komentar